KPU Bahas Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik tiga Peraturan KPU untuk Pemilu 2024. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan untuk draft pertama yakni Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebab, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Hal ini harus dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan MK No 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Namun, kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan ada dua PKPU yang dibahas terkait dengan Rancangan PKPU. Pertama tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemungutan kemudian yang kedua Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Kategorinya adalah parpol peserta pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan draf ketiga yang akan dibahas terkait Kegiatan Pemungutan Penghitungan Suara di TPS, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, KPU juga membahas gagasan tentang perhitungan di TPS di dua panel.

“Panel 1 untuk menghitung hasil pemilu Presiden dan DPD. Untuk panel yg kedua adalah untuk menghitung penghitungan suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD Kabupaten Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik,” ucap Hasyim.

Nantinya, lanjut Hasyim, hasil uji publik ini akan kembali di bahas setelah itu akan dilakukan rapat bersama dengan DPR. Kemudian, diajukan kepada pemerintah. [rri/put]

Share
Leave a comment