Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reskrim Polresta Cirebon membekuk dua pelaku pencurian spesialis minimarket dan seorang penadah barang hasil curian dari minimarket di jalur Cirebon – Brebes (Cirebes).

“Pelaku pencurian berinisial BA dan SG warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER warga Subang,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 23 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes.

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Arif.

Saat bersaksi kata Kombes Arif, para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 5 Agustus 2023. Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

Akibat perbuatan para pelaku pencurian spesialis minimarket, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [amh]

Share
Leave a comment