Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Pengedar Dolar Palsu
TRANSINDONESIA.co | Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka komplotan pengedar uang dolar palsu pecahan $100 di dua lokasi. Delapan tersangka ditangkap di lokasi pertama berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di lokasi kedua ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.
“Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut Dirreskrimsus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD.
“Menindaklanjuti hal tersebut, maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon
pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta – Rp100 juta,” tutur Aulia.
Dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.
Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. [mil]