ASN Bolos Usai Cuti Bersama Dipotong Tunjangan Kinerja

TRANSINDONESIA.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/03/2023). Tindakan tegas tersebut berupa Potongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

“Bagi ASN yang memilih untuk tidak masuk (Bolos) tidak mengajukan cuti akan dikenakan pemotongan Tukin. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan BKN 10/2022,” kata PLT Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Selain dikenakan pemotongan Tukin, lanjut Iswinarto ASN yang tidak masuk (Bolos) juga diberikan hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11.

“Jika ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari akan diberikan teguran. Kemudian, jika ASN tidak masuk selama 4-6 hari tanpa keterangan akan diberikan teguran secara tertulis,” ujarnya.

Sementara, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyebut aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif.

“Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga. Jadi nanti bisa dihitung secara tahunan,” kata Mohammad Averrouce.

Dalam hal ini, Averrouce mengatakan sebagian besan ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas. Menurutnya, ASN harus mengetahui jadwal cuti bersama tersebut.

“Saya kira para ASN sudah tau kalau besok Harpitnas. Jadi pasti ASN akan mengambil cuti yang sudah direncakan jauh-jauh hari,” ujarnya.[rri]

Share
Leave a comment