KTT Global Kehidupan Liar Setujui Perlindungan Hiu

TRANSINDONESIA.co | Delegasi pada KTT global di Panama membahas perdagangan spesies yang terancam punah, telah menyetujui rencana melindungi tambahan 54 spesies hiu, langkah yang secara drastis akan mengurangi perdagangan sirip hiu, hari Jumat (25/11).

Penjualan beragam jenis hiu dan keluarga hiu martil kini akan dikendalikan dengan ketat berdasar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES).

Resolusi yang mengikat itu disetujui dalam konsensus pada hari terakhir pertemuan dua minggu itu oleh delegasi dari 183 negara dan Uni Eropa. KTT global itu berlangsung setiap dua atau tiga tahun.

“Proposal 37 disetujui,” kata delegasi Panama dan ketua sidang pleno Shirley Binder mengenai proposal hiu, setelah Jepang gagal mencabut hiu biru dari upaya tersebut.

Binder sebelumnya mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa “keputusan historis” itu kini akan melindungi hingga 90 persen hiu dari perdagangan.

Hiu diburu untuk diambil siripnya, bahan utama sup untuk orang-orang di Asia, terutama Hong Kong, Taiwan dan Jepang.

Nilai penjualan sirip hiu sekitar $500 juta per tahun. Satu sirip hiu bisa dijual dengan harga sekitar $1.000 per kilogram. [voa]

Share
Leave a comment