Kapolri Umumkan Enam Tersangka Tragedi Berdarah Stadion Kanjuruhan

TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik menetapkan enam tersangka tragedi berdarah ‘lapangan hitam’ Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 suporter tewas usai laga kompetisi Liga 1  lanjutan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (4/10/2022) malam.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” jelas Kapolri di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Keenam tersangka adalah, AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Lebih lanjut Kapolri menegaskan Polri memastikan bahwa tim investigasi akan bekerja secara maksimal untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yg saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.

Piala Dunia U-20

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PSSI Maiike Ira Puspita mengatakan tragedi Kanjuruhan tidak membuat status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dicabut.

Pihaknya masih berfokus untuk perbaikan sejumlah aspek menuju penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023.Salah satunya soal administrasi dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20 2023.

Pihaknya juga masih bekerja keras untuk menyusun flow untuk transportasi penunjang bagi penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tahun depan. Proses perbaikan tersebut bakal dimulai pada Oktober 2022.

“Untuk Piala Dunia masih jalan terus. Kita lagi menyusun dokumen supaya perbaikannya itu bisa dilakukan sampai nanti pas untuk Piala Dunia,” ujar Maaike Ira Puspita.
dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10/2022).

Hukuman Arema FC

Komite Disiplin (Komdis) PSSI secara resmi menjatuhkan hukuman kepada Arema FC dan didenda Rp 250 juta.

”Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase di Malang, jaraknya lebih-kurang 250 kilometer dari lokasi,” kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

”Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan berakibat hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksanaanya,” tambahnya.

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman larangan seumur hidup beraktivitas di lingkup sepak bola Indonesia kepada Ketua Panpel, Abdul Harris. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

”Sedangkan untuk Panitia Pelaksana, yaitu Ketua Pelaksana, Abdul Harris. Dia bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar. Dia harus jeli, dia harus cermat melihat kemungkinan yang terjadi. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak melaksanakan dengan baik dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang,” ujar Erwin.[met/nag]

Share
Leave a comment