Polresta Mamuju Tangkap Residivis Curi Uang Ratusan Juta saat Cukur

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju menangkap seorang pelaku pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah berinisial ML (37) saat sedang mencukur rambut di salah satu salon di Mamuju, Selasa (27/9/2022).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, mengatakan penangkapan ML berawal dari informasi penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah mengenai keberadaan pelaku pencurian yang beraksi di Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, berada di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Ketika personel Resmob Polresta Mamuju mendatangi rumah pelaku di Jalan Kelapa Tujuh, pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personel Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti,” kata Kombes Iskandar kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Dari tangan pelaku ML, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 338 juta yang disembunyikan di dalam jeriken berwarna biru serta 25 gram emas.

“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” ujar Iskandar.

Di tempat terpisah, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy menuturkan pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama dan baru beberapa tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Mamuju.

“Untuk tersangka oleh penyidik diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Amri.[wei]

Share
Leave a comment