Polda Sumbar Tangkap Warga Gresik Jual Pupuk Tak Sesuai Label Resmi

TRANSINDONESIA.co |  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap seorang terduga tersangka tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Barang tersebut berupa pupuk jenis NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, tersangka berinisial ABR (55) beralamat di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik Jawa Timur.

Dwi menambahkan, pupuk tidak sesuai label ini ditemukan di tiga tempat secara terpisah.

“Untuk tempat pertama, Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan kios pupuk TMS di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 21 Juni 2022 lalu,” kata Kombes Dwi di Mapolda Sumatera Barat, Kamis (29/9/2022).

Penemuan kedua, menurut keterangan Dwi, pada 17 Agustus 2022 di gudang PT. STM, Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Sedangkan untuk tempat ketiga, ditemukan di gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok,” ujarnya.

Dari interogasi awal, lanjut Dwi, tersangka ABR mengakui dengan sengaja mengurangi bahan baku N (Nitrogen), P2O5 (Fosfat), K2O (Kalium) untuk mendapatkan keuntungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Polisi Adip Rojikan turut menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi pada 19 Juni 2022 terkait perdagangan barang yang tidak sesuai dengan label/promosi penjualan.

“Uji sampel di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri di Medan menemukan bahwa nilai kandungan Nitrogen 0,13 persen, fosfor total (Sebagai P205) 0.14 persen, dan Kalium (K2O) 0,13 persen,” ungkap Adip.

Ia menjelaskan, pada label pupuk merek Nt. Phoska yang diproduksi CV. ATM Gresik Indonesia ini tertulis nilai kandungan Nitrogen sebanyak +15 persen, Fosfat +15 persen, dan Kalium sebanyak +15 persen.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, benar bahwasanya pupuk ini sengaja dikurangi ketiga bahan baku tersebut, jika pupuk diproduksi sesuai dengan label yang tercantum maka biaya produksi memakan biaya lebih tinggi,” katanya.

Adip melanjutkan, pupuk tersebut diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021. Setiap bulan nya sebanyak lebih kurang 100 ton dijual dengan harga jual Rp 120.000 s/d Rp 150.000, per karung dengan ukuran 50 kg.

“Akibat dari perbuatan nya, tersangka merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujar Adip.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.[ful]

Share
Leave a comment