Polda Bentuk Tim Kasus Pembunuhan KDRT Pejabat Pemprov NTT

EBM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal dunia tahun 2013.

TRANSINDONESIA.co | Polda NTT telah membentuk tim gabungan untuk menangani Perkara dugaan pembunuhan oleh berinisial EBM terhadap korban istrinya Linda Brand. EBM baru saja dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT.

“Ini adalah cara Tuhan menunjukkan kepada Kapolda NTT bahwa ada perkara yang ditangani oleh Polres Kupang Kota yang belum tuntas. Tetapi seharusnya perkara tersebut menjadi atensi Polres dan Polda NTT,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dikutip dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Lanjutnya, menindaklanjuti kasus KDRT yang tidak kunjung tuntas, Polda NTT telah melakukan gelar perkara atau ekspos perkara yang dilakukan pada, Rabu (31/8/2022) lalu.

Dalam gelar perkara atau ekspose bersama menghasilkan sejumlah catatan penting, dimana dalam penanganan awal kasus itu kurang optimal sehingga berimbas pada penyelesaiannya.

“Kemudian perkara ini sudah ada penetapan tersangka dan sudah ada pengiriman berkas perkara ke kejaksaan namun masih masih ditolak secara teknis dan taktis,” ungkap Kabid Humas.

Sebelumnya, Kapolda NTT IIrjen Pol Setyo Budiyanto, sudah memberikan arahan jelas dan tegas, khususnya kepada para penyidik Polres Kupang Kota agar mengutamakan penanganan perkara menggunakan Criminal Scientific Investigation.

“Karena sebuah proses hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda NTT berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT.

“Dalam hal penanganan perkara, penyidik dituntut agar lebih profesional dan transparan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, EBM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal dunia tahun 2013.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, juga telah menetapkan EBM sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Namun, setelah penetapan tersangka, beliau tidak ditahan karena mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.[sun]

Share
Leave a comment