66 Tersangka Terjaring Operasi Kamtibmas, Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

TRANSINDONESIA.co | 66 tersangka bersama barang bukti berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjaring Operasi Kamtibmas selama bulan Agustus 2022. Sejumlah barang bukti tindak pidana mulai narkotika, peredaran minuman keras (miras), dan judi dimusnahkan.

“Selama periode bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus tersangka 66 orang dengan barang bukti yang disita berupa ganja 626,75 kg, sabu 141,9 kg; ekstasi 108.128 butir, miras 27.650 botol berbagai merk,” kata
Kabid Humas Kombes Pol M. Zulpan didampingi Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Lapangan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).

Jumlah total barang bukti yang disita polisi mengklaim menyelamatkan  1.417.021 jiwa.

“Para tersangka Narkoba disangkakan dengan  UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,“ terang Zulpan.

Selain itu lanjut Zulpan, Polda juga menyita 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200 dalam tindak pidana perjudian.

“Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya, yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan. “Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” kata Zulpan.

Praktik kejahatan seperti minuman keras dan narkoba (ganja, sabu-sabu), telah lama terbukti menjadi salah satu pemicu berbagai kejahatan jalanan (street crimes) seperti tawuran dan balap liar.

“Operasi Kamtibmas ini bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya dalam melakukan operasi holistik, sesuai arahan Bapak Kapolri,” ujar Zulpan.[zul/mil]

Share
Leave a comment