Pembangunan Properti Podomoro Ganggu Signal Audio TVRI Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Manajemen Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumatera Utara mendesak pihak Podomoro, pengembang properti di kawasan Putri Hijau, Medan, mengatasi segera terganggunya penyiaran televisi itu akibat proyek grup usaha itu.

“Penerimaan siaran yang terganggu di tengah masyarakat akibat adanya gangguan jalur pengiriman signal audio video yang dikirimkan dari studio Jalan Putri Hijau Medan ke pemancar induk di Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang harus jadi tanggung jawab Podomoro,” ujar Kepala LPP TVRI Sumut, H Zainuddin Latuconsina di Medan, kemaren.

Alasan dia, gangguan jalur pengiriman signal audio video itu akibat pergerakan sejumlah crane dan semakin tingginya gedung yang dibangun Podomoro City.

Dia yang didampingi Kabid Berita Suhermanto dan Kabid Teknik Suherman, menjelaskan sejak awal yakni sebelum Podomoro membangun, TVRI sudah menyurati Podomoro untuk mengingatkan dan mengantisipasi terjadinya gangguan ke TVRI dengan proyek itu.

Tetapi Podomoro tidak memberikan respons positif sehingga tetap saja terjadi gangguan siaraan televisi tersebut.

“Gangguan siaran itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga pemerintah karena sebagai LPP milik negara, TVRI tidak lagi bisa menjalankan peran dan fungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Zainuddin menegaskan, gangguan siaran itu pernah dilaporkan ke Pemkot Medan, DPRD Medan dan DPRD Sumut.

TVRI Sumatera Utara.{Dok]
TVRI Sumatera Utara.{Dok]

Pada pertemuan dengan perwakilan manajemen Podomoro tanggal 1 Februari 2016, dibicarakan beberapa alternatif yang bisa dilakukan Podomoro untuk mengatasi gangguan penyiaran TVRI Sumut itu.

Alternatif pertama, bahwa selama pengerjaan proyek Podomoro berlangsung, jalur microwave TVRI Sumut yang terhalang itu diatasi dengan menggunakan Fiber Optic untuk jalur signal.

Kemudian, setelah pekerjaan proyek selesai, maka penempatan microwave TVRI Sumut ditempatkan di atas gedung Podomoro.

Mengingat pihak TVRI sebagai pihak yang dirugikan, tentu saja segala biaya yang timbul atas solusi atau alternatif yang diambil Podomoro, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

“Tetapi sampai Jumat, belum ada jawaban atau solusi yang diambil Podomoro dan itu yang didesak TVRI,” katanya.

Kabid Program TVRI Sumut I Ketut Leneng dan Produser Ranggini menambahkan sejak Selasa 2 Februari, TVRI Sumut tidak dapat lagi menyiarkan berbagai program acara, baik siaran langsung dan paket rekaman dari Studio Jalan Putri HIjau Medan.

Untuk memenuhi fungsi dan tugasnya sebagai LPP TVRI Sumut, manajemen terpaksa menjalankan operasional siaran berita dan playback acara-acara lainnya langsung dari pemancar induk di Bandar Baru.

“Tentu saja langkah itu tidak dapat mengatasi permasalahan secara maksimal,” ujar Zainuddin Latuconsina.

Padahal keberadaan TVRI menjadi saluran pemersatu bangsa, aspirasi masyarakat, media hiburan dan pendidikan yang bersifat independen dan netral.[Ant/Don]

Share
Leave a comment