Resmob Brebes Tembak Begal Ngaku Polisi Todong Warga Pakai Pistol Mainan

TRANSINDONESIA.co | Dua orang pelaku begal dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Saat beraksi, kedua pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi dengan sasaran para pelajar. Kedua pelaku begal yakni, Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes.

“Saat beraksi, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban. Aksi mereka selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, di Mapolres Brebes, Rabu (13/7/2022).

Kedua pelaku mengenakan pakaian sipil ala tim Resmob. Para pelaku pun tak segan menganiaya korban jika tak menuruti permintaanya.

AKBP Faisal Febrianto mengatakan kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu, kata dia, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah.

Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kedua pelaku. Mereka pun sempat dilarikan ke IGD RSUD Brebes.

“Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban,” kata Faisal.

Selama menjalankan aksi begal, para pelaku pun merampas 8 unit sepeda motor. Keduanya juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.

“Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku,” beber dia.

Saat ini, lanjut dia, polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa penadah barang rampasan sepeda motor berbagai jenis ini,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku Dea Tugiayar alias Rizal mengaku mencari mangsa para pelajar yang melintas di jalan.  “Hasil rampasan dijual ke penadah terus hasilnya dibagi dua,” aku Dea Tugiayar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal selama 9 tahun penjara.[nag]

Share
Leave a comment