Komplotan Pencuri Traktor 38 Kali Beraksi di Bone Ditangkap

TRANSINDONESIA.co | Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat pelaku spesialis pencurian mesin traktor yang telah beraksi pada 38 desa lintas kabupaten. Sebanyak 21 traktor curian disita sebagai barang bukti.

“Ada 4 pelaku diamankan. Mereka sudah menjalankan aksinya di Kabupaten Bone sejak 2021,” kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, di Mapolres Bone, Ahad (3/7/2022).

Pelaku pencurian traktor ini masing-masing berinisial NF (45), ND (45), A (20), dan MR (21). Para pelaku ditangkap saat beraksi pada 30 April lalu di Dusun Pakkasalo, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali.

Ardyansyah mengatakan keempat pelaku punya peran berbeda-beda. Seperti NF, MR, dan ND merupakan orang yang merencanakan aksi pencurian. Ketiganya berangkat dari Kabupaten Bantaeng menuju Bulukumba untuk menjemput pelaku A.

“Dari Bulukumba mereka lanjut ke Bone dengan mengendarai mobil Calya wama Hitam menyisir atau mencari mesin yang bisa mereka ambil (curi) di sepanjang jalan. Rata-rata mereka beraksi jam 1 malam (pukul 01.00 Wita),” bebernya.

Traktor yang digasak ini kemudian dibawa ke rumah DT di Bungkanungan Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jenneponto untuk dijual dengan harga Rp 4,5 hingga Rp 5 juta per unit. Hasil penjualan mesin tersebut kemudian dibagi rata kepada 4 pelaku.

“Sejak laporan 30 April lalu dilakukan terus pengembangan, dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 38 desa di Bone dengan menunjukkan hasil curiannya semua. Alhasil ada 21 mesin traktor yang diamankan, sebagiannya sudah dijual,” sebut Ardyansyah.

Selain mengamankan 21 mesin traktor dengan berbagai merek, petugas juga menyita 1 mobil yang digunakan pelaku, 1 unit motor, 2 pelat motor. Serta diamankan 3 kunci pas, obeng, kunci tang, dan kunci segitiga.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 30, 4e dan Se KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat KUHPidana yang ancaman hukumannya 7 tahun,” tegas Ardyansyah.[wei]

Share
Leave a comment