Polda Metro Cokok 5 Pengelola 43 Aplikasi Pinjol Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok lima orang terkait kredit online (pinjol) ilegal dengan modus melakukan pengancaman terhadap nasabahnya.

Para pelaku berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS. mengelola 43 aplikasi pinjol dan simpan sebagai desk collection .

“Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy , dana now , dana impian, uang cepat dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Rabu (15/6).

Zulpan mengatakan, kasus ini berawal dari lima laporan korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya. Korban kelima ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.

“Para melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah,” akanbernya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Zulpan.[mil]

Share
Leave a comment