Polres Dumai Ringkus Dua Bandar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Polres Dumai, Polda Riau, gagalkan peredaran 215,22 gram sabu-sabu dari dua bandar saat bertransaksi di Jalan Wan Amir, Selasa 11 Oktober 2016 malam.

Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting, menyatakan dua tersangka diamankan masing masing ES (35) beralamat di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti dan DA (37) warga Jalan Batu Bintang Kelurahan Purnama Dumai.

“Barang bukti tiga paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 215,22 gram dan penangkapan dua tersangka dilakukan Selasa semalam,” kata Ginting di Dumai, Rabu 12 Oktober 2016.

Narkotika jenis sabu.[Ist]
Narkotika jenis sabu.[Ist]
ES diamanakan polisi di Jalan Wan Amir di Kilometer 7 berkat informasi masyarakat dengan barang bukti 215,22 gram sabu-sabu, dan dari hasil pengembangan ditemukan tersangkanDA yang diduga berperan sebagai kurir.

“Tim sedang patroli rutin di wilayah Kecamatan Dumai Selatan, kemudian warga informasikan adanya transaksi narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan tersangka ES menyimpan sabu-sabu,” katanya.

Selain ratusan gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu buah kotak susu, dua buah plastik timah pembungkus sabu dan satu buah plastik kresek warna hitam.[ANT/SBR]

Share
Leave a comment