Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran berbagai jenis narkotika di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022). [Transindonesia.co /Humas Polda Bali]
TRANSINDONESIA.co | Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera mengatakan pengungkapan kejahatan narkotika ini terbesar dalam dua tahun terakhir berhasil membongkar kasus narkoba berbagai jenis, dengan barang bukti puluhan kilogram senilai Rp56 miliar.
“Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Bila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang,” ungkap Putu saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).
Adapun para tersangka yang dibekuk ada tiga orang. Antara lain, berinisial KS (35) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian, KW (48) asal Denpasar dan AA (48) asal Kabupaten Badung.
Kepolisian pun merinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu sebesar 35.166,00 gram, kokain 32.00 gram, ganja 2.669,40 gram, dan MDMA 7,38 gram.
Selanjutnya, ada serbuk dalam kapsul yang berisi MDMA sebanyak 7. 96 butir atau seberat 151,24 gram, serbuk merah yang merupakan MDMA 49,14 gram, serbuk warna orange MDMA 1.280,6 gram.
Berikutnya, untuk narkotika jenis psikotropika seberat 0.50 gram, 500 tablet prohepel HCL 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram, dan uang tunai sebesar Rp9 juta milik tersangka AA.
“Modusnya para tersangka menyimpan narkoba di dalam vila kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu dan Petitenget,” kata Putu.
Masih dari penuturan Kapolda Bali, lokasi vila berada di Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.[kio]






