H. Sukarlinan dari Fraksi Demokrat Sambut Positif Penambahan Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi

TRANSINDONESIA.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengkaji penambahan kursi legislatif berikut daerah pemilihan pada pemilu 2024 menyusul penambahan jumlah penduduk di daerah itu.

Mengacu Pasal 191 ayat 2 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bekasi dapat mengalami penambahan dari saat ini 50 menjadi 55 kursi.

Saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon pada hari Kamis (24/03/2022), H. Sukarlinan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat menyambut positif penambahan kursi legislatif tersebut.

“Pada dasarnya saya setuju dengan penambahan dapil tersebut, tetapi jangan sampai penambahan kursi legislatif yang berdampak penambahan daerah pemilihan (dapil) ini merugikan anggota legislatif dan masyarakat,” kata Sukarlinan.

“Merugikan di sini dalam arti dapil yang sudah dibina dan oleh anggota dewan mendadak berubah komposisinya, sehingga basis masa yang sudah terbangun pada suatu daerah atau masyarakat menjadi berkurang bahkan hilang,” lanjut H. Sukarlinan.

H. Sukarlinan meminta adanya kesepakatan dalam musyawarah perwakilan fraksi sehingga anggota dewan dan masyarakat Kabupaten Bekasi merasakan manfaat dari penambahan kursi ini.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan berdasar data yang dihimpun pada semester kedua tahun 2021.

“Jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.022.787 orang atau naik sekitar 100 ribu jiwa dari semester pertama 2021 yakni 2.936.182 orang,” kata Hudaya.(ris)

Share
Leave a comment