Polresta Soetta Musnahkan 14,8 Kg Sabu

TRANSINDONESIA.co | Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 15 tersangka kasus narkoba, sekaligus memusnahkan 14,8 kg sabu dan 27 butir pil happy five. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar memakai mesin Incenerator di lapangan Mapolresta Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (18/2/2022).

Kapolresta Soetta Kombes Pol Sigit Dani Setiyono menerangkan, barang bukti narkoba golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus berbeda dalam kurun tiga bulan terakhir.

“Laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dari lima kasus tindak pidana narkoba tersebut, telah diamankan sebanyak 15 tersangka, yang masing-masing berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS, dan WC.

“10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini lima orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA,” kata Sigit.

Adapun modus penyelundupan dan peredaran barang haram itu dilakukan melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang.

“Hingga saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, jaringan narkoba ini dapatkan dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui Riau, dan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang merupakan warga negara Indonesia ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.[man]

Share
Leave a comment