Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana bersama Ketua MUI Jabar, perwakilan Kajati Jabar dan sejumlah stakeholder di lapangan Parkir Mapolda Jabar Bandung Jumat (24/12/2021). [Transindonesia.co /Polda Jabar]
TRANSINDONESIA.co | Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 25.833 Gram dan 30.000 Pil ekstasy.
Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap dua tersangka SAN dan PRW berikut barang bukti 25 bungkus palstik berisi sabu, 3 bungkus plastik berisikan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 3 buah hand phone.
Pengungkapan berawal pada 7 Desmber 20021 di Jalan Peta Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Tim Ditres Narkoba Polda Jabar telah mengamankan tersangka AN yang kedapatan membawa Sabu.
“Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Ditresnarkoba dibawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di Kamar Hotel Daerah Cilegon Banten” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, kepada wartawan di Mapolda Jabar Jumat (24/12/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran.
Atas perkara tersebut Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UUD RINo. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 dampai 20 tahun penjara.
Sementara, di tempat yang sama Polda Jabar musnahkan barang bukti narkoba ribuan botol miras hasil pengungkapan sejak Juli hingga Desember 2021.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, yang turut dihadiri Ketua MUI Jabar, perwakilan Kajati Jabar dan sejumlah stakeholder di lapangan Parkir Mapolda Jabar Bandung Jumat (24/12/2021).[ami]






