Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait kasus OTT yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat dan Bali, usai menjalani pemeriksaan dibawa ke rumah tahanan KPK, Kamis (4/6/2026). Transindonesia.co / Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ‘Merah Putih’ KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sebelum dipromosikan menjadi Wakil Menteri pada Oktober 2024, menjadi figur tertinggi yang terseret dalam skandal ini. Langkah tegas lembaga antirasuah ini sekaligus memperkuat sinyal komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan penegakan hukum dan pembenahan birokrasi di kementerian terkait.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ungkap Budi Prasetyo.
Penetapan tersangka ini berawal dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Sebelum ditahan, Silmy Karim sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam.
Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut ditahan adalah eks Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Jaya Saputra, serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Selain itu, KPK juga menahan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf subdit Gusti Benardiansyah.
Skandal ini mengungkap jaringan suap yang terstruktur dari tingkat pusat hingga kantor imigrasi kelas I operasional, di mana sejumlah jabatan kunci diduga menjadi pintu masuk transaksi ilegal untuk mempercepat izin warga negara asing (WNA). KPK mengklaim telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa uang tunai serta dokumen elektronik dari hasil operasi tersebut. [man]





