Gedung Negara Harus Dijaga Keasliannya

TRANSINDONESIA.CO – Gedung Negara yang saat digunakan menjadi Kantor BKPP/ BAKORWIL salah satu aset bukti sejarah daerah yang bangunannya dilindungi oleh undang-undang cagar budaya.

“Jadi bangunan ini salah satu aset daerah yang memiliki sejarah, sehingga bangunan ini harus di jaga keasliannya tidak bisa di rubah sekecil apapun terkecuali seizin lembaga yang bersangkutan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat bersama anggota Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKPP Wilayah II di Kabupaten Purwakarta, Jumat (4/9/2020).

Sadar menambahkan untuk pemanfaatan gedung non heritage yang berada di samping Gedung Negara, Pemprov Jabar akan membangun gedung kreative center.

“Kami mengusulkan untuk nama kreative center tersebut tidak jauh dengan image Gedung Negara,” ungkapnya.

Selain itu, Sadar mendukung pemanfaatan gedung non heritage lainnya yang sekarang menjadi tempat melangsungkan resepsi pernikahan masyarakat umum, selain ruangan dapat bermanfaat ini juga dapat menambah pendapatan asli daerah.

“Kita berharap, agar dengan anggaran yang di berikan gedung ini dapat tetap terpelihara bangunannya sehingga ini dapat menjadi bukti sejarah pemerintahan di zaman dahulu,” ucapnya.[nal]

Share
Leave a comment