Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf memperlihatkan ekstasi produksi napi Rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di kamar VIP RS swasta do kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2020).[TRANSINDONESIA.CO/Istimewa]
TRANSINDONESIA.CO – Polsek Sawah Besar gerebek pasien di kamar VIP salah satu rumah sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, memproduksi narkoba jenis ekstasi. Pasien yang sudah dia bulan do rawat karena mengeluh sakit lambung merupakan nara pidana Rutan Salemba telah meraup keuntungan Rp280 juta dari hasil meracik pil ekstasi seharga Rp300 ribu per butir.
AU (42) yang di vonis 15 tahun karena narkoba itu memproduksi ekstasi 100 butir sehari itu akhirnya terendus Reserse Polsek Sawah Besar yang kemudian menggerebek kamar VIP rumah sakit ditemukan berbagai peralatan.l untuk membuat ekstasi seperti, satu set besi meracik ekstasi, satu set besi pelat mencetak butir ekstasi, satu set dongkrak, satu alat pemanas, beragam bahan baku pembuat ineks seberat 13 gram, 64 butir pil siap edar dan beberapa telepon genggam.
“Berawal penangkapan tersangka pengedar ekstasi MA (36) dengan barang bukti 30 butir ekstasi mengaku membelinya dari AU yang dirawat di RS swasta di kawasan Salemba. Dari informasi MA kita tindaklanjuti dengan menggerebek kamar AU yang sedang meracik ekstasi,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamis (20/8/2020).
Selain itu, polisi mengamankan empat petugas sipir Rutan Salemba yang selama 24 jam bergiliran menjaga warga binaan tersebut. “Empat sipir ini pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dalam kasus menyelundupkan narkoba ke napi. Mereka masih diperiksa bersama pengelola rumah sakit, untuk mengetahui apakah mereka juga terlibat dalam kasus ini,” kata Kompol Eliantoro.[zul/red]






