Polda Metro Tembak Mati 3 Perampok Nasabah Bank

TRANSINDONESIA.CO – 3 dari 12 perampok nasabah bank do Kota Depok, Jawa Barat, tewas ditembak karena melawan dengan mengeluarkan senjata api saat hendak ditangkap petugas.

“Kita melakukan penyelidikan selama satu bulan berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 12 orang. Ketika dalam penangkapan, mereka mempersenjatai dengan senpi. Kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur kepada 3 pelaku, jadi dari 12 orang 3 meninggal dunia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).

Aksi perampokan tersebut terjadi di Bojongsari, Kota Depok, Selasa (5/5/2020) siang. Pada saat itu, sopir si nasabah bank dan pelaku sempat tarik-tarikan tas di tengah jalan.

Para pelaku ditangkap tim Subdit Resmod Ditreskrimum Polda Metro Jaya di pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Simbolon, AKP Eko Baramula, Ipda Adin Rifa’i dan Iptu Muhidin. Proses penangkapan para pelaku dilakukan selama dua hari tanggal 13 hingga 14 Juni di daerah Depok, Tangerang dan Bogor.

Kapolda mengatakan hingga kini pihaknya juga masih melacak 3 pelaku lainnya dengan inisial A, AM, dan H yang kini masih berstatus buron.

“Kami perlu sampaikan, terkait sindikat nasabah bank ini kami masih mencari 3 DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya. Sedangkan sisanya yang meninggal dunia 3 orang yaitu BS, RR, AMT,” terang Nana.

“Mereka meninggal dunia karena melawan saat pengembangan dan penangkapan. Di antara mereka, 1 orang pelaku atas nama DF merupakan resedivis yang udah biasa keluar masuk penjara,” tambah Jenderal bintang dua itu.

Sedangkan 9 tersangka lainnya dengan inisial WA (24), YBS (22), DF (24), DD (26), DD (21), H (24), T (34), E (48), S (29) kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dipastikan residivis tersebut bukan merupakan bagian dari napi asimilasi yang dibebaskan pemerintah.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain tiga pucuk senjata api jenis revolver rakitan, delapan butir peluru, satu buah gergaji, dua kikir, enam buah karet ban yang sudah dimodifikasi ditempeli paku, serta sebuah kawat payung yang dimodifikasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai hukuman dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal tujuh tahun dan maskimal 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan nasabah bank terjadi di Bojongsari, Depok pada Selasa 5 Mei 2020 siang. Saat itu mobil yang ditumpangi nasabah bank sedang berhenti di pinggir jalan.

Modus pelaku adalah dengan memecahkan kaca mobil. Saat itulah, salah satu pelaku mengambil tas berisi uang Rp 80 juta dan kemudian melarikan diri.

Namun aksi pelaku itu diketahui sopir nasabah bank tersebut. Sang sopir kemudian berlari mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas di tengah jalan. Uang berserakan di tengah jalan. Para pelaku yang semakin terhimpit akhirnya melarikan diri.[mil]

Share
Leave a comment