Fungsi dan Sistem Regident Kendaraan Bermotor

TRANSINDONESIA.CO – Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor) merupakan suatu upaya kepolisian mendukung program road safety dimaknai sebagai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Jaminan dan legitimasi keabsahan asal usul dan kepemilikan kendaraan bermotor (KBM).

Ini menunjukkan bahwa KBM yang dioperasionalkan di jalan raya sebagai aset berharga wajib teregistrasi pada kepolisian membayar pajak maupun asuransi. Karena tatkala dioperasionalkan di jalan raya dapat mendukung, menghambat, merusak, bahkan mematikan produktifitas diri kita maupun orang lain.

Di sinilah perlunya sistem cek verifikasi dokumen maupun KBM agar ada data yang sinkron. Sehingga data ada pada bagian BPKB yang berfungsi untuk mendukung:

  1. Forensik kepolisian; Merupakan sistem data yang mendukung penegakkan hukum. Kaitannya dengan pembuktian tindak pidana pada fungsi penyidikan.
  2. Fungsi kontrol atau gakkum; Data kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sistem on board ubit (OBU), RFID, QR, pada sistem ANPR (automatic number plates recognation) bagi terdukungnya program ETLE (electronic traffic law enforcement).
  3. Memberikan jaminan legitimasi operasional; Mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan raya perlu ada legitimasinya yang terkait sistem STNK maupun TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) didukung dengan sistem ANPR sistem pada SSC (safety and security system) dan Intan (intellegence traffic analysis).
  4. Jaminan pelayanan prima kepolisian; Yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses pada one gate system yang didukung big data system.

Kekuatan regident ranmor ada pada sistem data yang dinamakan ERI (electronic registration and identification) terkoneksi pada STNK, TNKB, dan gakkum sehingga dapt amendukung program road safety dengan adanya sistem ANPR, TAR (traffic attitude record), dan program de merit point system, ETLE, ERP (electronuc road pricing) atau jalan berbayar, e-Parking, ETC (electronic toll collecting), e-Samsat, e-Banking, dan sebagainya.

Reg ident ranmor yang dibangun melalui ERI menjadi pilar dalam program road safety untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan prima dalam one gate system.***

 

Ditulis Oleh : Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Dr.Chryshnanda Dwilaksana,M.Si

Share
Leave a comment