Penyelundupan Obat Tiongkok Lewat Jalur Serawak ke Bekasi Rugikan Negara Rp816 M

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyeludupan kosmetik, obat, dan barang palsu dari Tiongkok, China, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp816 miliar, di Pelabuhan Tegar Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sindikat tersebut sudah beroperasi selama 1 tahun dikendalikan warga negara (WN) Tiongkok berinisial AH (40), dengan bebas tanpa tercium aparat.

Bersama AH otak penyeludupan, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar aksi kejahatan tersebut juga mengamankan 3 tersangka sebagai jaringan distributor yakni H (30), EK (44), dan PL (63), yang mengaku telah menjadi distributor 5 hingga 8 tahun.

“Para tersangka dengan sengaja memasukan barang-barang itu dari luar negeri secara melawan hukum. Barang tersebut memiliki nilai jual tinggi, masuk ke wilayah Malaysia dari Tingkok melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edi Pramono dalam keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Lebih lanjut Gatot Edi membeberkan modus sindikat tersebut mulai barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

“Isi barang itu lalu diangkut menggunakan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim pakai kapal angkut, dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Bekasi,” ungkapnya.

Modus tersebut tercium Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro dengan melakukan penangkapan para tersangka secara terpisah. “Penangkapan pada 27, 29 Juli 2019 dan 7 Agustus 2019 di Marunda Center Bekasi dan Perumahan Dadap Residence, Kosambi Kota Tangerang, Banten. Dari para penyeludup ini polisi menyita 10 truk kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik,” terang Gatot Edi.

Dikakatannya, nilai total seluruh barang yang disita mencapai  Rp67 miliar. “Karena barang masuk ke Indonesia tanpa izin, maka mereka menghindari pajak atau tidak bayar pajak. Ini mengakibatkan potensi kerugian negara sampai Rp17 miliar hanya dalam satu kali pengiriman. Tersangka mengaku sebulan bisa melakukan 4 kali pengiriman. Jadi sebulan potensi kerugian negara mencapap Rp68 miliar. Kalau setahun maka Rp816 miliar. Jadi kalau lima tahun, sudah sampai triliunan,” jelas jenderal bintang dua itu.

Lebih rinci Gatot menyatakan barang impor ilegal tanpa ijin BP POM adalah kosmetik dan obat-obatan sebanyak 1.024.193 pcs, 4.350 bungkus bahan pangan sebanyak 774.036 pcs suku cadang kendaraan atau sparepart berbagai jenis kendaraan dan 48.641 pcs berbagai jenis barang elektronik.

“Kami masih dalami lagi kemungkinan apakah ada kelompok lain selain mereka, yang juga melakukan penyelundupan serupa. Penyelundupan ini, selain merugikan pemasukan negara lewat izin edar, pajak dan lainnya juga sangat merugikan daya saing produk dalam negeri,” ucapnya.[MIL]

Share
Leave a comment