Kasus Penyelundupan Narkoba, Warga Prancis Divonis Hukuman Mati di NTB

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika terhadap seorang warga negara Prancis bernama Felix Dorfin, pada Senin (20/5).

Putusan ini naik drastis jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum berupa hukuman penjara selama 20 tahun.

“Setelah menemukan Felix Dorfin secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika, dia divonis dengan hukuman mati,” sebut ketua majelis hakim, Isnurul Syamsul Arif, kepada kantor berita AFP .

Arif menambahkan, Dorfin terlibat dalam sindikat narkotika internasional mengingat saat ditangkap di Bandara Lombok pada September 2018 lalu, dia kedapatan membawa tiga kilogram narkoba dalam berbagai jenis, termasuk ekstasi dan methylenedioxy methamphetamine.

“Aksi terdakwa dapat berpotensi merusak generasi muda,” kata Arif.

Kabur dari penjara

Dorfin mendapat sorotan setelah pada Januari lalu kabur dari kamar tahanannya di lantai dua gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB melalui lubang jeruji jendela sel.

Seorang polwan ditahan lantaran diduga menerima sejumlah uang guna membantu pelarian Dorfin.

Dorfin, tampak duduk diam saat mendengar vonis hakim.

“Dorfin terkejut. Dia tidak menyangka semua ini karena jaksa hanya menuntut 20 tahun penjara,” kata kuasa hukum pria berusia 35 tahun itu, Deny Nur Indra, kepada AFP .

Pengacara tersebut mengatakan bakal mengajukan banding, seraya menyebut kliennya adalah “korban” yang tidak tahu muatan yang dia bawa.

“Jika dia tahu, dia takkan membawanya ke sini,” tambah Indra.

Sejumlah terpidana hukuman mati kasus narkoba kini menunggu eksekusi.

Di antara mereka adalah warga Inggris, Lindsay Sandiford, dan warga Prancis, Serge Atlaoui.

Terdapat pula delapan warga Taiwan yang divonis hukuman mati, tahun lalu, setelah ditangkap dengan barang bukti berupa satu ton methamphetamine.[VIV]

Share
Leave a comment