Polisi Tembak Dua Pelaku Curamor Kelompok Lampung

TRANSINDONESIA.CO – Polisi tembak dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dari dua kelompok asal Lampung yang kerab beraksi di wilayah hukum Polres Tangerang dan Tangerang Selatan.

Dua kelompok yang berhasil digulung polisi, kelompok pertama terdiri dari U, AS, dan A. “Satu tersangka A tewas ditembak karena melawan polisi. U dan AS merupakan eksekutor. A penadah yang juga mengakomodasi keduanya saat mencari lokasi, serta kendaraan yang hendak dicuri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Dikatakan Argo, pihaknya tidak melumpuhkan pelaku karena melawan petugas. Apalagi pelaku kerab melukainya dengan senjata api. “Sasarannya tempat parkir baik di pertokoan, PT, rumah,” kata Argo.

Menurutnya, U dan A  diciduk di kawasan Tangerang, sementara AS ditangkap di Serang, Banten. Dari hasil kejahatannya, para pelaku ini sudah membeli rumah di kawasan Tangerang.

“Setiap mendapat barang, tersangka U dan AS menjual hasil curiannya ke tersangka A sebesar Rp2 juta. Tersangka A kemudian menjual lagi di wilayah Jawa Barat dengan harga Rp2,5 juta,” ungkap Argo.

Komplotan kedua kata Argo terdiri dari lima orang yakni, E, H, J, serta dua anak di bawah umur yaitu A dan H.

“Satu orang dalam kelompok ini, yaitu E juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan polisi. Kelomopok kedua ini juga menjadikan kawasan Tangerang sebagai lokasi beraksi,” ujarnya.

Saat beraksi lanjut Argo, kelompok dua ini juga membawa senjata api. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara.

“Kelompok dua ada dua anak yang di bawah umur. Dia adalah H sebagai eksekutor dan di bawah umur, lalu ada J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi,” pungkasnya.[MIL]

Share
Leave a comment