Ada 34 Perusahaan Fintech Ajukan Izin ke OJK

TRANSINDONESIA.CO – Sampai pertengahan Maret 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 34 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) tengah diseleksi untuk memasuki uji regulatory sandbox perusahaan fintech.

Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar mengatakan uji coba melalui regulatory sandbox ini adalah tahapan lanjutan setelah perusahaan rintisan mendaftarkan diri ke OJK. Menurut Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.

“Memang baru ada 34 fintech yang berencana mengikuti regulatory sandbox,” jelas Sukarela, Selasa 26 Maret 2019.

Regulatory sandbox dibutuhkan untuk melakukan kategori atas model bisnis masing-masing perusahaan fintech, seperti peer-to-peer lending atau equity crowdfunding. Di samping itu, regulatory sandbox dibutuhkan demi melihat perusahaan rintisan yang bisa diawasi oleh OJK.

Rencananya, tidak semua 34 perusahaan ini bisa masuk ke regulatory sandbox yang akan dimulai bulan depan. Sementara itu, hasilnya bisa keluar setelah enam bulan regulatory sandbox berjalan.

“Baru setelah ini baru bisa kami petakan, mana perusahaan yang berada di kewenangan OJK dan otoritas lainnya,” papar dia.

Namun, bukan berarti seluruh perusahaan ini akan lolos regulatory sandbox. Merujuk pada pasal 11 POJK Nomor 13 Tahun 2018, perusahaan yang memasuki fase regulatory sandbox memiliki tiga jenis output, yakni direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan.

Jika memang keputusan OJK adalah merekomendasikan perusahaan teknologi finansial, maka perusahaan tersebut berhak mendapat izin usaha dari OJK. “Ini akan kami review secara mendalam,” papar dia.[GLH/LAV]

 

Sumber: cnnindonesia.com

Share
Leave a comment