DPRD Jabar Ingatkan Pemprov Soal Larangan KPK Terkait TAP Jabar Diisi Orang Dekat Gubernur

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Jawa Barat akan memanggil Sekda dan beberapa instansi terkait lainnya pekan depan.

Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) akan memanggil Sekda dan instansi terkait lainnya pekan depan, untuk meminta penjelasan terkait pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang dibuat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

“DPRD Jabar mengetauhi lebih jelas duduk perkara pembentukan tim itu. Sampai saat ini DPRD Jabar belum mendapat laporan pembentukan TAP dari Pemprov Jabar. Untuk itu kami ingin mencari tahu informasi langsung dari Pemprov dengan mendengar penjelasan pembentukan TAP dari Pemprov Jabar. Apa gubernur yang salah atau kita yang salah pengertian. Itu yang ingin kita ketauhi dulu dan nantinya bersama kita cari solusinya,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar, H.Syahrir, dikonfirmasi Sabtu 16 Maret 2019.

Lebih lanjut anggota Parlemen Fraksi Gerindra itu mengatakan untuk pemanggilan terhadap Gubernur belum diperlukan sampai mendapatkan kejelasan informasi dari Sekda Jabar.

“Kita dahului dengan meminta penjelasan dari Sekda dan instansi terkait tentang dasar hukum pembentukan TAP, termasuk anggaran dan teknis lainnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk gubernur, belum. Kita undang Sekda dan OPD terkait saja dulu,” kata Syahrir.

Syahrir menilai pembentukan TAP dirasakan belum dibutuhkan di lingkup Pemprov Jabar, karena ASN di Jabar memiliki kemampuan cukup baik.

“ASN di lingkup Pemprov Jabar sudah cukup baik, jadi tidak perlu ada TAP. Namun perlu pengkajian. Kebijakan gubernur seperti apa, termasuk payung hukum dan anggarannya,” kata

Menyinggung keterlibatan keluarga, mantan timses dan mantan Komisioner KPU Jabar dalam tim TAP, Syahrir tidak ingin berandai-andai tapi mengingatkan adanya larangan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK juga sudah melarang hal-hal tersebut. Nanti kita bahas bersama untuk kebaikan Pemprov Jabar,” ungkap Wakil Ketua DPD Jabar Gerindra itu.

Sebelumnya, TAP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018, menuai pro dan kontra.

Tim yang diketuai Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad juga diisi belasan pakar dengan latar belakang berbeda itu juga diisi beberapa eks timses, mantan Komisioner KPU Jabar dan adik kandung Ridwan Kamil, di antaranya Arfi Rafnialdi sebagai Ketua Harian TAP Jabar, Sri Pujiyanti Wakil Sekretaris dan Lia Endiani yang dipercaya sebagai Ketua Tim Media Kampanye.[BSH]

Share
Leave a comment