Ahli ITE: BAP Kasus Wartawan di Sidoarjo Terkesan Rekayasa

Penyidik hanya menunjukan hasil dari ahli pidana. Dan itu (Bukti, red) pernyataan Polisinya, bukan saya

Slamet Maulana alias Ade.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | SIDOARJO – Untuk kesekian kalinya sidang lanjutan dalam perkara kasus undang-undang ITE yang disangkakan pada wartawan media online Berita Rakhat.co.id an Slamet Maulana alias Ade, ditemukan fakta memperkuat adanya dugaan rekayasa BAP yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

Menurut keterangan ahli ITE dari Kominfo yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Keterangan ahli ITE dihadapan Majelis Hakim diketahui tidak sesuai dengan isi dari BAP Polisi.Hal itu akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta geram, Rabu (8/8).

Dalam Fakta Persidangan, Ahli ITE menyatakan, bahwa wartawan Ade mengancam pihak karaoke X2. Jika pihak karaoke X2 tidak memberikan sejumlah uang untuk menghentikan berita, maka pemberitaan terkait purel yang bisa buka celana dalam akan terus diberitakan sesuai bukti WA yang dimaksud atau dikatakan saksi ahli ITE.

Akhirnya hakim menyemprot keterangan ahli ITE, lantaran di dalam bukti BAP polisi tidak ada yang menyatakan terkait pengancaman tersebut. “Saya mohon maaf Pak Hakim, Saya Khilaf,” ucap Dendy selaku Ahli ITE dari Kominfo Jatim dalam keterangannya sebagai ahli di persidangan.

Usai persidangan, saat dikonfirmasi wartawan terkait keterangannya Dendy menjelaskan pada wartawan terkait keterangannya yang tidak sesuai BAP saat di persidangan. Bahwa Ahli tidak mengetahui bukti yang jelas dari BAP, dan Penyidik Kepolisian tidak menunjukan secara tidak detail namun hanya sebagian.

“Penyidik tidak keseluruhan menunjukan (bukti, red) kepada saya. Penyidik hanya menunjukan hasil dari ahli pidana. Dan itu (Bukti, red) pernyataan Polisinya, bukan saya,” katanya.

Sementara itu, menanggapi keterangan Ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim. M Sholeh selaku penasehat hukum wartawan Ade mengatakan, dalam persidangan keterangan ahli ITE tidak bisa menerangkan sesuai dengan konten isi BAP Polisi.

“Kalau dilihat dari BAP terkesan penyidik itu ingin mengarahkan, bahwa Ade melakukan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Menurutnya, saat penyidik menjelaskan isi whats app, terkait jika Ade tidak dikasih uang berita akan terus tayang tentang pemberitaan pihak X2 ke ahli ITE, terkesan penyidik memaksakan.

“Padahal itu tidak ada (bukti, red). Dan itu memang gak benar, model penyidikan seperti itu,” tegas Sholeh.

Sekadar diketahui, Ade dijebloskan penjara Polresta Sidoarjo lantaran dianggap melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik oleh karaoke X2 Sidoarjo. Namun, dalam kasus ini diduga pihak Polresta Sidoarjo seperti memaksakan. Pasalnya, sebagai Ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi seakan diarahkan untuk melakukan pembenaran terkait isi BAP.[REL/TRS]

Share
Leave a comment