Penjaga Penginapan Pulau Tidung Curi Uang Wisatawan

Akhirnya polisi menggeledah kamar tersangka

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan menangkap seorang penjaga penginapan (homestay) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin 30 Juli 2018 malam.

Tersangka berinisial Zul,36 tahun, ditangkap karena menggasak uang tamu penginapan yang dijaganya, bahkan ia juga menyimpan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap Zul, bermula dari laporan korban, Dian yang menginap di tempat penginapan di Puri Tidung, yang dijagar pelaku. Minggu 29 Juli 2018, korban melaporkan sejumlah uang asing miliknya hilang,” kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Victor Siagian, Selasa 31 Juli 2018.

Dalam laporannya, korban kehilangan 6 lembar pecahan 100 Euro, 1 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan 1 lembar pecahan 1 Dolar Amerika. “Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp11 juta,” ungkapnya.

Usai menerima laporan, aparat Polsek Kepulauan Seribu Selatan di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Bernard Koloay, mendatangi homestay tempat korban menginap. Kemudian petugas memanggil Zul sebagai penjaga. Saat diinterogasi tersangka terlihat gugup sehingga petugas curiga. “Akhirnya kami menggeledah kamar tersangka,” lanjut Kapolres.

Dari tempat itulah ditemukan dua plastik kecil bening berisi sabu seberat 0,54 gram. Pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku dirinya menggasak uang tamu homestay dengan cara masuk lewat jendela kamar yang disewa korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika.[REL/COK]

Share
Leave a comment