Walikota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim Polri

Sebagai representasi negara hadir disini, saya tidak memiliki kepentingan politik, ekonomi dan semata-mata untuk menjalankan tugas negara

Penjabat WaliKota Bekasi Ruddy Gandakusumah.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | KOTABEKASI – Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji dilaporkan atasannya Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan berupa pengusiran dari bumi Bekasi, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Ruddy melaporkan Rayendra berkaitan dengan screenshoot yang sudah teredar luas tentang ajakan kepada pejabat dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko Bekasi, pada akhir Mei 2018 lalu, untuk melakukan pembangkangan terhadap Pj Walikota untuk tidak melaksanakan perintah dan memfasilitasnya.

Ruddy melaporkan Rayendra karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang ITE perbuatan tersebut telah diatur pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 160, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya sabotase pelayanan publik oleh aparatur wilayah di kota Bekasi, dan karena ini sudah menyangkut masyarakat yang harusnya mendapat pelayanan publik dan merasa dirugikan, saya sebagai sebagai Pj Walikota merasa bertanggung jawab dan hukum harus ditegakkan,” terang Ruddy kepada wartawan, kemaren.

“Saya didampingi oleh lima orang advokat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang menyuruh untuk melakukan itu,” tambahnya.

Untuk memperkuat laporannya, Ruddy membawa bukti beberapa percakapan screen shoot Whatsapp yang diduga pembicaraan antara Sekda Kota Bekasi dengan SKPD, di antaranya seruan kepada seluruh SKPD Pemko Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj.Walikota Bekasi, ditambah dengan Pembicaraan SKPD harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj Walikota dari bumi Bekasi.

Lalu pada percakapan berikutnya para SKPD, “Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj. dari bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau dipanggil biarkan saja kita harus kompak”.

Ruddy menyatakan dirinya merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam hal ini dilantik secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri yang akan berakhir tanggal 20 September 2018.

“Sebagai representasi negara hadir disini, saya tidak memiliki kepentingan politik, ekonomi dan semata-mata untuk menjalankan tugas negara,” kata Ruddy.

Seperti diketahui pada Jumat pada Jumat 27 Juli 2018, sejumlah 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan tidak melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan banyak warga yang ingin mengurus ke kantor Keluruahan dan Kecamatan tidak terlayani oleh aparatur sipil negara Kota Bekasi.

Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik, pencemaran nama baik, pencemaran nama baik UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik,

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 27 ayat (3), 160, 310 Pasal 311.[REL/COK]

Share
Leave a comment