Gara-Gara Mainkan Gas Motor, Kakak-Adik Pukuli Paman Hingga Tewas

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kesal dengan ulah paman yang mengendarai sepeda motor mondar-mandir sambil memainkan gas, dua keponakan ini naik pitam. Adik kakak ini memukuli dan menghantam pamannya dengan batu bata hingga korban tewas.

Inilah yang dilakukan Yusril Izha Mahendra, 17 tahun, dan kakaknya Sahrul Ramadhan, 24 tahun, terhadap pamannya Anwar Sanusi, 46 tahun. Keduanya mengeroyok korban di Jalan Batu Tulis Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Sabtu 25 Juni 2017 lalu.

Kapolsek Metro Kramatjati Kompol Supoyo mengatakan, pengeroyokan yang berujung maut tersebut terjadi Sabtu 25 Juni 2017, bermula saat Yusril yang tengah nongkrong di pinggir jalan kesal melihat amannya. Pasalnya, saat itu Anwar naik motor sambil memainkan gas yang membuat bising. “Karena hal itu, pelaku menegur korban,” kata Kapolsek, Rabu 28 Juni 2017.

Ilustrasi

Diceritakan Kapolsek, dari teguran itu membuat kesal korban. Sempat terjadi cekcok antar keduanya, hingga akhirnya sang kakak Sahrul datang dan terjadilah aksi pengeroyokan. “Pamannya langsung dipukuli . Satu pelaku memukul dengan menggunakan batu bata yang mengenai pelipis kanan korban,” ujar Kapolsek.

Kemungkinan besar, kata Kapolsek korban meninggal akibat luka lebam di bagian belakang kepalanya. Terlebih, pengakuan pelaku, keduanya membanting korban hingga menghantam aspal. “Karena luka lebam itulah yang membuat korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit,” tambah Kapolsek.

Tertangkapnya pelaku, lanjut kapolsek, setelah pihaknya menerima laporan dari istri korban Nurhasanah, 40 tahun, atas pengeroyokan tersebut. Dari laporan yang disampaikan Selasa 27 Juni  kemarin, pihaknya langsung bergerak untuk meringkus pelaku. “Keduanya baru kami ringkus Rabu 28 Juni pagi di rumah rekannya di kawasan pintu 2 TMII tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Yusril mengaku tak berniat membunuh pamannya. Pasalnya, usai melakukan pemukulan, ia sempat membawa pamannya ke klinik untuk mendapatkan pertolongan. “Saya nggak niat membunuh, saya juga sudah membawanya ke klinik untuk diobati,” ujarnya.

Menurutnya, ia cukup kaget begitu mendengar kabar pamannya dilarikan ke RS Polri Kramatjati atas lukanya. Sejak dibawa ke rumah sakit, ia juga sempat menjenguk pamannya yang dirawat diruang ICU. “Waktu kemarin saya juga sudah minta maaf, tapi sekarang saya malah dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Saat ini, kedua kakak beradik ini mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Kramatjati. Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 karena menyebabkan korban meninggal dunia. Adik kakak ini akan dipenjara selama 12 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.[ISH/BEN]

Share
Leave a comment