Ketua KNPI Kota Bekasi Ditangkap Terkait Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komite Nasional Pemuda Indoensia (KNPI) Kota Bekasi, Jawa Barat, Beni Surya (BS), ditangkap dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu pada pemakai Dedi Ahmad (DA) yang ditangkap aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, pada Rabu 12 April 2017 malam.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, membenarkan pihaknya mengamankan dua tersangka terkait narkoba yakni BS.

“Penangkapan BS berawal ketika Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil meringkus DA saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin di depan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, sekitar pukul 22:00,” kata Kompol Erna, Kamis 13 April 2017.

Tersangka Ketua KNPI Kot Bekasi, BS, ditangkap terkait narkoba.[IST]
Dari penangkapan DA polisi kemudian melakukan pengembang dimana DA mengakui narkotika jenis sabu yang dimiliknya didapat dari BS.

“Penangkapan DA berkat informasi masyarakat, yang Satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terdua DA kemudian diketauhi sedang berada di Jalan Ahmad Yani, petugas langsung menangkap dan menggeledah didapat barang bukti sabu yang dibungkus clip plastik,” ungkap Kompol Erna.

Dari keterangan DA, penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu tersbeut dibelinya seharga Rp800 ribu dari seseorang berinisial BS. Dari situ petugas langsung mencari keberadaan BS yang diketauhi sedang berada di Ruko Sun City depan salah satu kantor media, di Jalan Mayor Hasibuan.

“BS langsung ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,07 gram yang dilipat dengan uang pecahan Rp50 ribu di kantong celana sebalah kanan. Kemudian BS dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” terang kompol Erna.

Menurut Kompol Erna, BS mengakui barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Uwa. “Uwa tengah dalam pengejaran petugas,” katanya.

Akibat perbuatannya, BS dan DA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subside Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun penjara.[BEN]

Share
Leave a comment