Rumah Kamnas: Ayo Ronda

TRANSINDONESIA.CO – Community Policing diterjemahkan Pemolisian Masyarakat atau Perpolisian Masyarakat atau disingkat Polmas.

Policing dapat diartikan sebagai:

a. Perpolisian, yaitu segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai dengan manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatarbelakanginya;

b. Pemolisian, yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.

Community yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai: sekelompok warga (laki-laki dan perempuan) atau komunitas yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geographic-community).

Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT, RW, desa, kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mall, kawasan industri, pusat/ komplek olahraga, stasiun bus/kereta api, dan lain-lainnya.

Ronda adalah bentuk kegiatan polmas yg cukup efektif dan effidien menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mendukung upaya penegakan hukum.[Maksum Zubair-Ketua Rumah Kamnas]

Share
Leave a comment