Polisi Gagungan Bersenpi Diciduk

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara meringkus polisi gadungan bersenjata api jenis pistol walther caliber 22 dengan tiga butir peluru.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, mengatakan penangkapan polisi gadungan ini berlangsung pada Senin  sekitar pukul 19.00 Wita di rumah kosnya di Kampung Baru Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan.

Polisi gadungan ini diketahui bernama Karno (30) beralamat Jalan Aji Iskandar RT 10 Kota Tarakan berhasil diringkus setelah satu bulan dilakukan pemantauan keberadaan dan aktivitasnya.

Polisi gadungan.[DOK]
Polisi gadungan.[DOK]
Pasma Royce menambahkan, pada saat diringkus yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan memberontak sehingga aparat kepolisian unit jatanras mengambil tindakan membanting tubuhnya ke lantai untuk penggeledahan.

Ketika itu, senpi miliknya ditemukan disimpan di kaki kiri menggunakan gun holster (kompang kaki) yang berusaha untuk ditembakkan namun kesigapan aparat kepolisian akhirnya berhasil disita senpi yang digunakan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum berdomisili di Kabupaten Nunukan selama ini tinggal di Tanjung Priuk Jakarta dan Jalan Ketintang Surabaya, Jatim dengan aktivitas yang sama.

Bahkan, kata Kapolres Nunukan, pelaku seorang residivis POlsek Tiga Raksa, Polres Kabupaten Tangerang dan Polda Metro Jaya pada 2015. “Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya,” sebut Pasma Royce, Selasa 10 Januari 2017.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu pucuk senpi jenis pistol aktif kaliber 22, sebuah holster pistol, peluru aktif sebanyak tiga butir kaliber 22, satu buah handphone samsung, satu buah handphone blackberry.

Selanjutnya, dua buah sim card, SIM B2 umum, ATM BCA, ATM BRI, kartu air shooter, kalung komando polisi, kaos polisi, jaket polisi dan topi polisi.[ANT/TAN]

Share
Leave a comment