Mantan Ajudan SYL Akui Serahkan Tas Isi Dolar

TRANSINDONESIA.co | Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Pada kesempatan itu, dia mengakui telah menyerahkan tas berisi uang dolar AS kepada ajudan Firli Bahuri.

Namun, Panji mengatakan tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya. “Saya hanya memegang tasnya untuk dikasih ke sesama ajudan sesuai perintah,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Sedangkan mantan Menteri Pertanian 2019-2023, SYL, didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji yang dibacakan jaksa, Firli pernah meminta Rp50 miliar kepada SYL. Hal itu diketahui Panji saat mendengar percakapan SYL dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Mendengar percakapan yang berlangsung di ruang kerja SYL tersebut, Panji memutuskan untuk meninggalkan ruangan. “Saya merasa itu adalah percakapan rahasia sehingga saya keluar,” ujarnya dalam BAP.

Panji juga mengaku mengetahui atasannya sedang terjerat masalah di KPK. Hal itu diketahuinya saat SYL mengumpulkan para pejabat eselon satu di rumah dinasnya untuk menunjukkan surat perintah penyidikan.[rri/ant]

Share
Leave a comment