Gratiskan Biaya Sertifikasi Tanah 2017, Ini Tanggapan MKI

TRANSINDONESIA.CO – Diwartakan Pemerintah  akan mengratiskan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Apakah alasannya hanya untuk menaikkan target jumlah tanah bersertifikat?

Tahun 2017 nanti diproyeksikan 5 juta tanah bersertifikat dengan biaya Pemerintah, hal itu dikemukakan Sekjen Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki kepada media, Kamis 17 Nopember 2016.

“Langkah maju itu patut diapresiasi namun mesti dipastikan landasan hukumnya, jangan tanpa regulasi atau hanya andalkan deskresi,” kata Muhammad Joni, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute.

Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni,SH.[IST]
Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni,SH.[IST]
Diwartakan, beban biaya yang dibutuhkan sebagian disediakan dari Pemerintah Daerah dan partisipasi grup swasta.

Yang jadi soal jika biayanya diambil dari partisipasi swasta, bagaimana caranya dan statusnya?  Sebab sebesar apapun penerimaan keuangan negara atau daerah dari sumber apapun mesti satu pintu sesuai UU Keuangan Negara. Demikian Muhammad Joni, yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Selain itu, menurut Joni, bukan hanya fokus pada gratis biayanya tetapi mesti menata hukumnya agar aparatur pelaksana terlindungi dan warga masyarakat juga terjamin  haknya atas tanah sebagai harta kekayaan dan hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945.

Lagi pula, ulas Joni yang berprofesi advokat dan konsultan hukum perumahan itu, perlu kepastian hukum perihal asas pendaftarannya apa? Apakah hendak bergeser dari Asas Positif bertendensi Negatif atau  Asas Positif?

Walau menghargai langkah bebas biaya sertifikasi tanah, namun perlu disempurnakan dengan kebijakan redistribusi tanah  (land redistribution) untuk petani. “Ini penting untuk  arah kebijakan yang pasti, komprehensif yang tidak tambal sulam,” jelas Joni.

Tanya Joni, lebih penting mana redistribusi tanah yang adil atau hanya pendaftaran tanah?

Menyikapi langkah maju Menteri ATR/Ka.BPN itu,  perlu memungut pandangan dan masukan publik agar regulasi sesuai kebutuhan dan menyertai kepastian hukum dengan keadilan sebagai bagian penting dari kebijakan umum persediaan, peruntukan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang berkeadilan. Rakyat menunggu langkah maju dan segera Pemerintah.[MET]

Share
Leave a comment