Jadi Tersangka Penista Agama, Ahok Dilarang Tinggalkan Indonesia

TRANSINDONESIA.CO – Penyelidikan kasua penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinaikan menjadi penyidikan.

Dengan demikian Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa 15 Nopember 2016.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).[ROL]
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).[ROL]
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu 16 Nopember 2016.

“Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga melarang Ahok keluar dari Indonesia.

“Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia,” kata Jenderal bintang tiga itu.

Dimana pada gelar perkara kemaren, penyidik menghadiri sakai-saksi dan telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli.[ISH]

Share
Leave a comment