Ini Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mempermudah proses penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, setiap penyelenggara negara bisa menyampaikan LHKPN melalui aplikasi online.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Agus Raharjo usai soft launcing e-LHKPN dan Gratifikasi Online di Gedung KPK di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

“e-LHKPN ini kita pikirkan efisensinya, agar tenaga bisa lakukan kepentingan yang lebih penting daripada input data, lalu sistem penyampaian LHKPN bisa lancar,” ujar Agus.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

Menurut Agus, dengan e-LHKPN itu penyelenggara negara di instansi atau lembaga yang akan mengisi sendiri LHKPN dirinya melalui aplikasi online. Namun nantinya, KPK tetap memonitor proses penyampaian untuk memastikan kebenaran data. “Pasti kami melatih dulu, monitor penyampaian laporan itu, dan menjamin online itu bisa baik dan lancar,” ujar Agus.

Untuk tahap pertama yang akan resmi diluncurkan pada Desember 2016 itu kata Agus, akan diuji coba di 15 kementerian maupun lembaga. Menurutnya, dipilihnya 15 lembaga itu oleh KPK karena pegawai di institusi itu dinilai memiliki kepatuhan yang cukup baik.

Agus mengatakan, melalui e-LHKPN ini para penyelenggara negara tidak harus mengisi sejumlah formulir dalam penyampaian LHKPN selama ini. Namun cukup dengan mengisi LHKPN melalui satu aplikasi. Adapun aplikasi e-LHKPN ini dibagi menjadi 3 modul, modul pendaftaran LHKPN (e-registration), modul pengisian (e-filing) dan yang ketiga modul pengumuman LHKPN (e-announcement).

Pertama, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. “Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Perwakilan Tim Direktorat LHKPN KPK, Misbah Taufiqurrohman.

Nantinya kata Misbah, setelah di daftarkan oleh instansi itu, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun. Setelah itu, pejabat yang diwajibkan melapor, akan melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara online.

Misbah memastikan, KPK akan kembali melakukan verifikasi data dari pengisian laporan tersebut. Setelah dianggap sesuai, data laporan harta kekayaan akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement. “Lalu diverifikasi dan di-anouncement, data-data harta umum, bukan informasi khusus,” ujar Misbah. Ia melanjutkan, pejabat yang tidak memiliki unit pengelola atau lembaga tetap bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi petugas KPK, dan mendapat verifikasi dari petugas KPK.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment