Skip to content
5 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 5
  • Psikologi Politik Dislokasi Konstitusional: Pancasila Sebagai Grundnorm dan Urgensi Kembali ke UUD 1945 Asli

Psikologi Politik Dislokasi Konstitusional: Pancasila Sebagai Grundnorm dan Urgensi Kembali ke UUD 1945 Asli

transindonesia.co 5 Juni 2026 5 minutes read 0 comments
Hadhy Priyono

Hadhy Priyono.

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Ada yang tidak beres dengan cara bangsa ini berdiri di atas konstitusinya sendiri. Pancasila dikutip di setiap pidato kenegaraan, dipajang di setiap kantor pemerintahan, diajarkan dari bangku sekolah dasar — tapi sistem hukum yang dibangun di atasnya justru mencerminkan jiwa yang berbeda: liberal, individualistik, dan impor. Inilah paradoks terbesar Republik Indonesia pasca-reformasi.

Paradoks itu bukan kebetulan. Ia adalah produk dari psikologi politik yang sakit — keputusan konstitusional besar yang dibuat di bawah tekanan trauma kolektif, bukan deliberasi kebangsaan yang matang. Dan selama penyakitnya tidak diidentifikasi dengan tepat, obatnya pun tidak akan pernah benar.

Sebelum bicara pasal, mari bicara dulu soal jiwa. Konstitusi bukan sekadar dokumen teknis yang mengatur prosedur kewenangan. Ia adalah ekspresi psikologis kolektif suatu bangsa tentang siapa mereka dan mau jadi apa. Ketika konstitusi tidak lagi dirasakan sebagai milik rakyat — ketika ia terasa asing, rumit, dan tidak mewakili — yang muncul bukan ketaatan. Yang muncul adalah sinisme, apatisme, dan pada ujungnya: radikalisme. Itulah yang sedang terjadi di Indonesia hari ini. Bukan krisis hukum semata — ini krisis resonansi.

Hans Kelsen menyebut Grundnorm sebagai norma dasar yang menjadi sumber validitas seluruh tatanan hukum, bersifat pre-positif — ada sebelum dan di atas hukum positif manapun. Indonesia punya sesuatu yang lebih dari itu. Pancasila adalah Grundnorm bermuatan nilai — bukan sekadar prosedur, melainkan pengakuan atas identitas ontologis bangsa yang telah ada sebelum negara berdiri. Pancasila bukan kontrak sosial yang bisa direnegosiasi setiap ganti rezim. Ia adalah covenant: perjanjian yang mengikat secara transendental sekaligus imanen. Implikasinya tegas — seluruh bangunan hukum di bawahnya, terutama konstitusi, harus konsisten dengan nilainya. Jika tidak, bukan Pancasila nya yang salah. Konstitusinya yang keliru.

_”Pancasila dipajang di dinding, tapi konstitusi yang berlaku mencerminkan jiwa yang lain. Itu bukan integrasi — itu hipokrasi konstitusional.”_

Empat gelombang amandemen antara 1999 hingga 2002 mengubah hampir 75 persen substansi UUD 1945. Bukan revisi — ini rekonstruksi. Pertanyaan yang jarang diajukan bukan soal teknisnya, melainkan soal konteksnya: dalam kondisi psikologis apa keputusan sebesar itu dibuat?

Jawabannya adalah di tengah euforia reformasi yang sarat emosi — kebencian terhadap Soeharto, trauma atas otoritarianisme tiga dekade, frustrasi terhadap sentralisme kekuasaan. Semua itu sah sebagai perasaan. Tapi dalam psikologi politik, keputusan besar yang dibuat dalam kondisi emosi tinggi menghasilkan solusi ekstrem yang tidak berkelanjutan. Tidak ada deliberasi kebangsaan yang sistematis. Tidak ada keterlibatan bermakna dari ulama, tokoh adat, atau akademisi hukum adat. Yang ada adalah MPR yang tergesa-gesa, tertekan oleh jalanan, dan terpesona oleh model Barat.

Hasilnya adalah transplantasi institusional tanpa akar kultural. Mahkamah Konstitusi dari tradisi Jerman-Amerika. Pilpres langsung ala Amerika. DPD bergaya Senat. Semua dipasang ke dalam tubuh yang jiwa dasarnya adalah Pancasila — organis, komunitarian, berbasis musyawarah. Hasilnya: tubuh yang tidak mengenali dirinya sendiri.

Dari sekian banyak perubahan, tiga di antaranya paling fatal.

Pertama_, penghapusan Penjelasan UUD 1945 — manifesto epistemologis Soepomo yang menegaskan bahwa Indonesia bukan negara liberal individualistik. Dengan menghapusnya, seluruh pasal konstitusi kini ditafsirkan dengan metodologi hermeneutik liberal. Pancasila kehilangan rumahnya dalam teks hukum tertinggi.

Kedua,_ penghapusan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi — yang dalam UUD asli adalah penjelmaan sila keempat Pancasila secara kelembagaan. Kini yang tersisa adalah fragmentasi kewenangan horizontal yang tidak dipahami siapapun secara utuh, termasuk banyak ahli hukum tata negara itu sendiri.

Ketiga_, hilangnya GBHN — kompas ideologis pembangunan nasional yang digantikan oleh dokumen teknis-administratif tanpa akar Pancasila. Pembangunan nasional menjadi proyek tanpa jiwa.

_”Amandemen 1999–2002 bukan reformasi konstitusional — itu transplantasi institusional. Dan tubuh yang menerima transplantasi itu sampai hari ini masih menolaknya.”_

Lihat hasilnya hari ini dan tarik garisnya ke belakang. Pilpres langsung yang dijanjikan mendekatkan rakyat dengan pemimpin justru melahirkan polarisasi identitas paling akut dalam sejarah Republik. Biaya politik yang absurd mengubah demokrasi menjadi proyek oligarki. Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru menjadi arena yang paling rawan politisasi — dan rakyat menyaksikannya dengan mata terbuka dan tanpa daya. Desentralisasi melahirkan korupsi yang tersebar, bukan otonomi yang bermartabat. Ini bukan kegagalan teknis. Ini kegagalan psikopolitik fundamental: sistem yang tidak beresonansi dengan jiwa bangsa tidak akan pernah benar-benar bekerja, seberapapun sempurna prosedurnya di atas kertas.

Argumen untuk kembali ke UUD 1945 asli sering langsung dibunuh dengan satu tuduhan: pro-Orde Baru. Ini adalah logical fallacy yang nyaman — mengasosiasikan kritik terhadap amandemen dengan apologetika otoritarianisme. Padahal keduanya tidak berhubungan. Kembali ke UUD 1945 asli adalah koreksi epistemologis, bukan nostalgia politik.

Pancasila hanya bisa berfungsi sebagai ground norm yang hidup apabila konstitusi di bawahnya konsisten dengan nilainya. Rakyat tidak merasakan UUD amandemen sebagai milik mereka — bukan karena kurang sosialisasi, tapi karena memang asing secara ontologis. Dan rakyat Indonesia secara kultural tidak individualistik — mereka berperilaku kolektivistik sampai ke akar, tapi dipaksa masuk ke dalam sistem yang dikalkulasi sebagai agregasi suara individual. Ketegangan ini tidak produktif dan tidak akan selesai tanpa koreksi struktural.

Satu hal harus diakui dengan jujur: UUD 1945 asli bukan teks suci yang sempurna. Para pendiri sendiri menyebutnya UUD kilat. Maka yang dibutuhkan bukan restorasi literal, melainkan restorasi dengan penyempurnaan — kembalikan arsitektur dasarnya: posisi MPR sebagai lembaga tertinggi, GBHN, karakter negara yang integralistik Pancasilais. Lalu tambahkan jaminan hak-hak dasar yang lebih eksplisit, tapi dalam kerangka nilai Pancasila, bukan liberal individualisme impor.

_”Selama konstitusi tidak beresonansi dengan Pancasila, dan Pancasila tidak beresonansi dengan jiwa rakyat — krisis legitimasi ini tidak akan selesai hanya dengan ganti presiden atau ganti slogan.”_

Pancasila adalah grundnorm paling manusiawi dan paling kontekstual yang pernah dirumuskan bangsa pasca-kolonial manapun. Ia layak mendapat konstitusi yang setara dengan kemuliaannya. Yang ada sekarang adalah Pancasila tinggal di rumah yang salah — dipajang di depan, tapi arsitektur dalamnya mencerminkan nilai lain.

Psikologi politik mengajarkan bahwa legitimasi terdalam dari sebuah tatanan tidak datang dari prosedur, melainkan dari resonansi — dari kecocokan antara sistem dan jiwa rakyat yang hidup di bawahnya. Yang harus diganti bukan presidennya. Yang harus diganti adalah rumahnya.

 

Penulis: Hadhy Priyono (Host JUST TALKS Jurnal Politik TV)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Energi Bersih bukan Sekedar Lingkungan, Tetapi Kedaulatan Baru Indonesia
Next: Kapolda Metro Jaya Lantik Bintara Remaja SPN Lido

Trans Stories

Korupsi Wamen Imipas
3 minutes read

Korupsi Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar: KPK Sita Aset Kripto dan Mobil Mewah

transindonesia.co 4 Juni 2026 0
Rekam Jejak Silmy Karim
5 minutes read

Potret Karier Wamen Imigrasi Silmy Karim dan Kasus Hukum yang Menjeratnya

transindonesia.co 4 Juni 2026 0
Sidang Korupsi Nadiem
3 minutes read

Nadiem Akui Amatir di Bidang Politik

transindonesia.co 3 Juni 2026 0

TransIndonesia

Bank Indonesia
2 minutes read

BI Batasi Pembelian Dolar AS US$ 25 Ribu demi Rupiah

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
SPN Lido
2 minutes read

Kapolda Metro Jaya Lantik Bintara Remaja SPN Lido

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
Hadhy Priyono
5 minutes read

Psikologi Politik Dislokasi Konstitusional: Pancasila Sebagai Grundnorm dan Urgensi Kembali ke UUD 1945 Asli

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
Stafsus Rasyid
6 minutes read

Energi Bersih bukan Sekedar Lingkungan, Tetapi Kedaulatan Baru Indonesia

transindonesia.co 5 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.