Video Ahok yang dianggap nista agama Islam.[IST]
TRANSINDOENSIA.CO – Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan, Mabes Polri tetap menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilaporkan oleh berbagai Ormas Islam karena dianggap menghina surah al-Maidah ayat 51.
“Bareskrim masih terus mendalami kasus itu,” tegas Syafruddin di Monas Jakarta, Sabtu 22 Oktober 2016.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan terkait peristiwa di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Polri pun pastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan bupati Belitung Timur untuk juga dimintai keterangan.
![Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.[DOK]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/09/Tito-Syafruddin.jpg)
“Semua laporan akan ditindaklanjuti, tidak ada yang tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto juga memastikan akan melakukan pemanggilan kepada Ahok. Meskipun pemanggilan tersebut belum dilakukan namun perihal persiapan menerbitkan surat izin pemanggilan akan segera dilakukan.
“Karena Pak Kabareskrim sudah menyampaikan itu, artinya pada saatnya juga akan kita laksanakan itu dan proses perizinan untuk melakukan pemeriksaan akan kita buat,” ujarnya.[ROL/ISH]





