15 WN Irak Diamankan di Cianjur

TRANSINDONESIA.CO – 15 orang warga negara asing (WNA) asal Irak diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Mereka diamankan setelah tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian.

‘’Imigrasi Sukabumi mengamankan 15 WN Irak di Cianjur,’’ terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filanto Akbar kepada wartawan Senin 17 Oktober 2016.

Wilayah layanan dan pengawasan Imigrasi Sukabumi di antaranya membawahi wilayah Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Penjara.[IST]
Penjara.[IST]
Belasan WNA Irak ini terang Filianto diamankan pada Rabu 12 Oktober lalu sekitar pukul 19.45 WIB. Para WNA diamankan petugas imigrasi pada saat berada di kawasan Vila Intan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Filianto menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan ke-15 WN Irak tersebut tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian. Sehingga mereka langsung diamankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari 15 orang WNA Irak ini, sebanyak dua orang sudah diamankan di ruang detensi Imigrasi Sukabumi. Sementara 13 orang WNA Irak lainnya masih berada di Vila Intan, Cianjur di bawah pengawasan ketat petugas Imigrasi Sukabumi. Belasan WN Irak lainnya belum diamankan karena terdapat empat anak kecil.

Menurut Filianto, belasan WN Irak ini datang ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian dan tidak memiliki izin tinggal yang sah. Setelah ditelusuri, mereka awalnya datang dari Malaysia ke Sumatra dan akhirnya masuk ke Pulau Jawa tepatnya di kawasan Cipanas, Cianjur. ‘’Informasinya mereka sudah tiga tahun di Cianjur,’’ terang Filianto.

Keberadaan WN Irak ini diketahui berdasarkan laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas orang asing tersebut. Filianto mengungkapkan, setelah tinggal di Cianjur mereka berupaya mengamankan izin tinggal di Indonesia.

Caranya mereka mengajukan diri sebagai pencari suaka ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Hasilnya, pada tiga tahun yang lalu mereka mendapatkan kartu pencari suaka dari UNHCR.

Target mereka, ujar Filianto, setelah mendapatkan kartu tersebut mereka tidak bisa ditindak atau dideportasi oleh petugas Imigrasi Indonesia.

Dalam kartu tersebut memang disebuktkan para pengungsi UNHCR tidak akan terjamah dari upaya deportasi. Namun kata Filianto, saat ini Irak bukan lagi dikategorikan sebagai negara bergolak. Sehingga UNCR tidak bisa lagi menempatkan mereka ke community house sebelum mereka diberangkatkan ke negara suaka.

Ditambahkan Filianto, Imigrasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan International Organization for Migration (IOM). Hasilnya, para WNA Irak ini akan segera dipulangkan ke negaranya atau upaya deportasi.[ROL/SAP]

Share
Leave a comment