42 Preman Depok Terjaring Cipkon

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Depok mengamankan 42 orang preman saat mengelar razia cipta kondisi (Cipkon) di wilayah rawan tindak kejahatan.

Dari 42 preman itu, diantaranya 4 orang diduga melakukan pidana perjudian dan 2 orang lainnya berbuat pidana pencurian kabel. “Tersangka perjudian sedang kami proses,” kata Waka Polresta Depok, AKBP Candra Sukma Kumara, kemaren.

Sasaran razia kali ini adalah anak punk dan preman yang kerap berulah dan meresahkan warga. “Ini adalah perintah dari Kapolri. Kami lakukan bersama polres dan polsek,” katanya.

Senjata tajam preman yang diamankan polisi.[IST]
Senjata tajam preman yang diamankan polisi.[IST]
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan para preman dan anak punk untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Mereka modusnya ada yang sebagai Pak Ogah, dan timer, serta pemalakan parkiran. Jadi Kalau enggak dikasih mereka akan memaksa. Kami amankan juga alat untuk mencuri kabel,” ungkapnya.

Puluhan orang itu kini digelandang ke Mapolresta Depok. Sementara, 4 tersangka yang terlibat kasus perjudian akan dijerat Pasal 303 KUHP, sedangkan 2 tersangka lainnya yang terlibat pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.

“Yang paling banyak ditangkap di wilayah kita Sukmajaya, Pancoran Mas dan Beji,” ujarnya.[MIC]

Share
Leave a comment