
TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima informasi dari KPK dan PPATK mengenai rekening yang mencurigakan terhadap 10 pejabat kepala daerah.
Namun, Kemendagri tidak punya kewenangan untuk menanyakan terkait rekening tersebut kepada kepala daerah.
“Itulah tugas PPATK untuk memberikan data tersebut kepada KPK untuk mengusutnya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Dikatakan Tjahjo, dari informasi yang masuk, ada 10 kepala daerah yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. Informasi tersebut memprihatinkan karena temuan tersebut rawan korupsi. Korupsi, kolusi, dan nepotisme, lanjut dia, adalah permasalahan mental dan kesadaran.
“Itu (KKN) baru bisa ketahuan jika terkena operasi tangkap tangan ataupun adanya aduan, tidak bisa berdasarkan prasangka,” katanya.
Menurutnya, isa saja uang yang masuk ke rekening tersebut berasal dari warisan ataupun hasil menjual asset.
Oleh sebab itu, Mendagri pun berharap penegak hukum segera mengeceknya agar tidak terus menerus menimbulkan kecurigaan sehingga membuat situasi menjadi tidak nyaman.[Met]






