Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Okto Hasibuan.[IST]
TRANSINDONESIA.CO – Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) meminta majelis hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin membuat terobosan hukum untuk mengungkap penyebab kematian Mirna.
Sekjen PMHI, Iwan Gunawan, mengatakan salah satu terobosan yang dapat dilakukan hakim adalah dengan cara melakukan otopsi jasad Mirna. Otopsi sangat diperlukan untuk membuktikan benar tidaknya kopi bersianida menjadi penyebab kematian putri Dermawan Salihin ini.
“Dalam persidangan ada dua saksi ahli yang berbeda pandangan terhadap penyebab kematian mirna, maka menurut PMHI jasad mirna sebaiknya diotopsi untuk menemukan kebenaran materil,” ujar Iwan melalui pesan singkatnya yang diterima Transindonesia.co, Selasa, 6 September 2016.
![Jessica Kumala Wongso.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/09/jessica.jpg)
“Hal ini sangat penting demi mendapatkan kualitas persidangan yang baik dan tegaknya keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, saksi ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Ong, menyebutkan sebab kematian Mirna tidak dapat disimpulkan karena tidak ada proses otopsi. Hal itu diungkapkan Ong dalam sidang lanjutan mengadili terdakwa kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemaren.[Saf]






