Tokoh Partai Islam Bangladesh Dihukum Gantung

TRANSINDONESIA.CO – Seorang tokoh Islam Bangladesh Mir Quasem Ali (63 tahun) digantung karena kejahatannya selama perang kemerdekaan pada tahun 1971. Ali seorang penyokong modal terbesar Partai Islam Bangladesh Jamaaf-el-Islami.

Ia dieksekusi di Penjara Pusat Kashimpur di pinggir Ibu Kota Dhaka. Ia dituduh melakukan pembunuhan, penyekapan, penyiksaan dan memicu kebencian keagamaan selama perang. Ali digantung pada pukul 22.35 waktu setepat. Menteri Kehakiman Bangladesh Anisul Haq mengatakan pengadilan tertinggi Banglades menolak banding Ali karena kejahatan perang yang ia lakukan selama masa perang.

Eksekusi ini dilakukan ketika Bangladesh diterpa serangan kelompok militan. Serangan paling serius terjadi pada 1 Juli lalu ketika seorang pria bersenjata masuk ke dalam kafe dan membunuh 20 orang sandera yang sebagian besar orang asing.

Share
Leave a comment