Salah satu Vihara yang dibakar massa di Kota Tanjung Balai.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang pecah pada Jumat (29/7) malam.
“Tersangkanya sekarang jadi 19 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 18 orang tersangka. Menurutnya, dari belasan tersangka tersebut, 11 tersangka pelaku perusakan dan delapan tersangka pelaku pencurian.
![Massa merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/07/Klenteng-dibakar.jpg)
Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.[Ant/Dod]






