Fahira Idris.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPD RI, Fahira Idris, melaporkan ketua Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), Hartoyo ke Bareskrim Polri Senin (25/7/2016).
Fahira melaporkan Hartoyo atas tuduhan pencemaran nama baik yang disebarkan oleh pria tersebut melalui sebuah akun Twitter.
“Ini penggiringan opini melalui akun Twitter, ada lima sampai enam twit yang mengatakan bahwa selama ini saya menebar bibit terorisme di Indonesia,” ujar Fahira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
![Fahira Idris.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/07/fahira-Idris-1.jpg)
Fahira mengaku laporannya juga telah diterima oleh penyidik Polri dan sempat juga melaporkan Hartoyo pada tim Cyber Polri. Fahira mengatakan laporannya sudah diterima oleh penyidik dengan laporan nomor LP/730/VIII/2016 Bareskrim tanggal 23 Juli 2016. “Penyidik mengatakan (kasus) ini sudah sesuai dengan pelanggaran ITE,” ujar Fahira.
Adapun pasal yang disangkakan atas laporan tersebut yakni penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui Twitter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) j Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.[Rol/Nic]







