Empat Perampok PT Ayudi Persada Diringkus di Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat tersangka perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di PT. Ayudi Persada, Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 161, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Juli 2016 lalu.

Kpolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Hidayat, mengatakan empat pelaku, yaitu Amad alias Doni, 44 tahun, AFB alias ARI, 22 tahun, AA, 34 tahun, dan W, 21 tahun, ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/7/2016).

“Tim gabungan unit krimum dan unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Tubagus kepada wartawan, Senin (25/7/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Dijelaskannya, insiden itu diduga dilakukan oleh pelaku berjumlah enam orang di kantor PT. Ayudi Persada, jalan RayaTanjung BaratNomor 161 KelurahanTanjung Barat, Jagakarsa Kamis (7/7/2016) sekira pukul 07.00 WIB.

Korban bernama I Wayan Artha sedang bertugas jaga di kantor itu. Secara tiba-tiba, datang pelaku dengan cara melompati pagar. “Pelaku melumpuhkan korban dengan cara menganiaya, mengikat korban dengan tali dan lakban,” katanya.

Kemudian, pelaku mencongkel pintu dan merusak brangkas. Pelaku berhsil membawa uang tunai sebesar Rp. 90.534.000 milik PT. Ayudi Persada dan uang tunai milik korban sejumlah Rp. 10.000.000.

Atas perbuatan itu, para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa sebuah Tablet Merk Advance Vandroid T-1E, sebuah golok, sebuah linggis, dan dua buah obeng.[Min]

Share
Leave a comment